Bank Dunia menemukan sejumlah masalah dalam perpajakan Indonesia. Temuan tersebut disampaikan dalam laporan berjudul Economic Policy
Setidaknya ada tiga persoalan pajak Indonesia yang ditemukan Bank Dunia dalam periode 2016-2021.
Pertama, ketidakpatuhan pajak. Bank Dunia mengatakan pemerintah Indonesia kehilangan potensi pendapatan Rp546 triliun per tahun imbas ketidakpatuhan pajak.
Potensi hilang pendapatan itu terbagi dari dua sumber. Pertama, pajak pertambahan nilai (PPN) yang nilainya tembus Rp386 triliun.
Kedua, pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp160 triliun per tahun.
Masalah kedua terkait pemungutan pajak yang tak efisien. Hal itu terlihat dari rasio penerimaan dari PPN dan PPh Badan yang dianggap relatif rendah dan masih kalah saing dari negara-negara sejawat.
“Menunjukkan kurangnya efisiensi (Pemerintah Indonesia) dalam memungut pajak,” kata Bank Dunia, dikutip Selasa (25/3).
Penyebabnya adalah informalitas pajak di tanah air di mana ada aktivitas yang tidak tercatat resmi sehingga pemerintah tak mampu mengumpulkan pendapatan dari sektor-sektor tersebut. Hal ini kerap disebut underground econom
Masalah ketiga adalah tax ratio yang sangat buruk.
Tax ratio adalah rasio yang digunakan untuk mengukur seberapa besar kontribusi penerimaan pajak terhadap perekonomian suatu negara atau wilayah. Rasio ini sering digunakan sebagai indikator seberapa efektif suatu negara dalam memungut pajak dari aktivitas ekonomi dan seberapa besar kontribusi pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara tersebut.